Nama sebenarnya
adalah An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha. Ia bekas hamba sahaya Taimullah bin
Tsa’labah al-Kufi. Ia berasal dari Persia.
Abu Hanifah seorang
Tabi’in karena pernah melihat beberapa sahabat seperti Anas bin Malik, Sahl bin
Sa’ad as-Sai’di, Abdullah bin Abi Aufa dan Abu Thufail Amir bin Watsilah. Ia
meriwayatkan dari sebagian mereka. Bahkan ada Ulama yang mengatakan bahwa ia
meriwayatkan dari mereka.
Abu Hanifah belajar
fiqh dan hadist dari ‘Atha’, Nafi’ ibn Hurmuz, Hammad bin Abi Sulaiman, Amr bin
Dinar, dan lainnya. Yang meriwayatkan darinya adalah para muridnya seperti Abu
Yusuf, Zuhfar, Abu Muthi’ al-Balkhi, Ibnul Mubarak, al-Hasan bin Ziyad, Dawud
at-Tha’I dan Waki’.
Beliau ialah pendiri
mazhab fiqh Hanafi dan termasuk dalam aqidah Islam Sunni, dan terkenal sebagai
mazhab yang paling terbuka kepada ide modern.
Pujian para
Ulama untuk Imam Hanafi
Imam Syafi’I
berkata:”Dalam hal ilmu Fiqh, ada pada Abu Hanifah”.
Al-Laits bin Sa’ad
berkata:” Aku pernah menghadap Imam Malik di Madinah, lalu aku bertanya
kepadanya:’ aku lihat anda mengusap keringat dikening anda.’. Malik menjawab:”
Aku berkeringat bersama Abu Hanifah, Dia benar benar ahli fiqh”.
Ibnul Mubarak
berkata:’ Orang yang paling mengerti fiqh, aku belum pernah melihat orang
seperti dia, andakata Allah tidak menolongku melalui Abu Hanifah niscaya aku
seperti kebanyakan orang. Dia adalah seorang dermawan dan ahli menyelami
berbagai masalah”.
Muhammad bin Mahmud
mengumpulkan 15 hadits Musnadnya. Dalam kitabnya al-Atsar karya muridnya yang
bernama Muhammad bin al-Hasan banyak didapati hadits yang dikutib oleh Muhammad
bersumber darinya.
Imam Hanafi
disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan
kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya,
yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam
Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.
Penyebaran
Mazhab Hanafi
Mazhab ini diamalkan
terutama sekali di kalangan orang Islam Sunni Mesir, Turki, anak-benua
India,Tiongkok dan sebagian Afrika Barat, walaupun pelajar Islam seluruh dunia
belajar dan melihat pendapatnya mengenai amalan Islam. Mazhab Hanafi merupakan
mazhab terbesar dengan 30% pengikut.
Kehadiran
mazhab-mazhab ini mungkin tidak bisa dilihat sebagai perbedaan mutlak seperti
dalam agama Kristen(Protestan dan Katolik) dan beberapa agama lain. Sebaliknya
ini merupakan perbedaan melalui pendapat logika dan ide dalam memahami praktek
tata cara beribadah agama Islam. Perkara pokok seperti akidah atau tauhid masih
sama dan tidak berubah sebagaimana madzhab fiqh yang lainnya.
Pedoman
Mazhab Hanafi
Dasar-dasar Abu
Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari urutan berikut :
1.Al-Qur'an
2.Sunnah, dimana
beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah
yang diriwayatkan secara ahad hanya bila perawinya tsiqah (terpercaya) .
3.Pendapat para
Sahabat Nabi (Atsar)
4.Qiyas
5.Istihsan
6.Ijma' para ulama
7.Urf ( seuatu yang
diketahui masyarakat muslim secara umum ).
Abu Hanifah seorang
yang sangat takwa, untuk membiayai hidupnya ia bekerja sendiri dan tidak mau
menerima pemberian para ulama. Abu Ja’far pernah memaksanya untuk menjadi Qadli
tetapi Abu Hanifah menolaknyadan Ia meninggal di penjara Baghdad pada tahu
150H.
Disalin dari :
1.Biografi Abu
Hanifah dalam Tarikh Baghdad: al-Khatib Baghdadi13/323
2.Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar